Selamat Datang di "Hadde Computer", Menerima Jasa Ketik, Print, Fotocopy, Cetak Foto, Laminating, Bikin Makalah, Bikin Proposal, Service laptop/komputer/printer, Kursus komputer dll

Saturday, February 6, 2016

Makalah Tentang Sejarah Islam Khalafurrasyidin





KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Puji dan syukur mari kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada kita sehingga kita dapat menyelesaikan makalah ini .
Makalah yang saya buat ini dengan judul  SEJARAH KEKHALIFAHAN DAN NAMA-NAMA KHALIFAHNYA
Mohon maaf jika makalah yang saya buat ini memiliki banyak kekurangan, semoga makalah yang saya buat ini ada manfaatnya untuk kita semua.


Wassalamu’alikum warahmayullahi wabarakatuh,



                                                                                                                                     Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pada umumnya setiap penulisan ulang mengenai Sejarah Peradaban Islam pada masa-masa Khulafaur Rasyidin ataupun sejarah-sejarah lain adalah terbuka dan milik semua orang. Asalkan bisa memahami dan bisa mengaplikasikannya secara sistematis dan inofatif.
Tema besar penulisan makalah ini akan lebih banyak menelusuri mengenai akar-akar Sejarah Peradaban Islam pada masa Khulafaur Rasyidin. Karena nilai-nilai positif Sejarah Peradaban Khulafaur Rasyidin tidak lagi dijadikan teladan oleh orang-orang Islam.
Fenomena yang sangat menyedihkan, mayoritas orang-orang Islam saat ini lebih banyak mengadobsi budaya/peradaban orang-orang non muslim. semua itu merupakan cerminan bagi potret perkembangan di masing-masing kawasan Dunia Islam yang terus menerus menunjukkan dinamikanya.


B. Rumusan Masalah
Secara garis besar pembuatan makalah kami ini akan membahas tentang:
1. Mengurai/menguak kembali tentang sejarah peradaban pada masa Khulafaur Rasyidin.
2. Proses-proses kebijakan pada kepemimpinan para Khulafaur Rasyidin
3. Kontribusi-kontribusi Khulafaur Rasyidin yang disumbangkan pada islam dan masyarakat




BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Khulafaur Rasyidin
Setelah nabi wafat di Madinah pada tahun 11 H (632 M), tugas-tugas agama dan kenegaraan diteruskan oleh para penggantinya (Khalifah), yaitu empat sahabat terdekat, baik melalui hubungan darah ataupun melalui perkawinan, untuk menggantikannya sebagai pemimpin umat muslim. Keempat Khalifah ini dalam sejarah islam dikenal dengan al-khulafa’ al-rasyidun.      al-khulafa’ al-rasyidun merupakan pemimpin Islam dari kalangan sahabat  pasca nabi Muahmmad SAW. wafat. Mereka merupakan pemimpin yang dipilih langsung oleh para sahabat melalui mekanisme yang demokratis. Siapa saja yang terpilih, maka sahabat yang lain berhak memberikan bai’at (sumpah setia) pada calon yang terpilih tersebut. Ada dua cara dalam pemilihan Khalifah ini, yaitu: pertama, secara Musyawarah oleh beberapa sahabat nabi. Kedua, berdasarkan atas penunjukkan Khalifah sebelumnya.      Pada periode ini, masih mencerminkan pola-pola yang digagas dan dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dalam menata dan mengurusi umat Islam, terutama dalam periode Abu Bakar yang bisa dikatakan tidak banyak merubah kebijakan. Beliau hanya memerintah 2 tahun. Sehingga hampir bisa dipastikan tidak banyak melakukan perubahan peradaban, kecuali mengukuhkan kembali kepemimpinan setelah nabi wafat, yakni melakukan perang riddah dan membukukan al-Qur’an.      Abu Bakar memangku jabatan Khalifah berdasarkan pemilihan yang berlangsung sangat demokratis di mu’tamar   tsaqifah bani sa’idah, melalui pengamatan mayoritas kaum muslim yang oleh sejarawan islam disebut dengan ahl al-ball wa al-aqd pertama dalam Islam. Sedangkan Umar ibn Khattab diangkat dan dipilih oleh pemuka masyarakat dan disetujui oleh kaum muslimin yaitu pada saat Abu Bakar menderita sakit.      Tidak ada satupun nash yang qath’i  atau isyarat yang jelas oleh Rasulullah mengenai siapa yang akan menjadi Khalifah ketika nabi sudah wafat, yang ada hanyaah perintah nabi kepada Abu Bakar untuk mengimami shalat sewaktu nabi menderita sakit dan menjelang wafatnya nabi. Sebagian orang kemudian menafsirkan bahwa perintah itu mengisyaratkan ke Khalifahan Abu Bakar atas kaum muslimin.      Menjelang wafat, Abu Bakar menunjuk Umar ibn Khatab sebagai penggantinya. Dari sinilah tampak perbedaan antara sistem pemilihan Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khatab. Karena dalam hal ini Umar tidak dipilih tidak berdasarkan pemilihan umum, sebagai mana Abu Bakar dipilih berdasarkan kesepakatan orang-orang muslim.      Adapun Ustman bin Affan dipilih dan diangat dari enam orang calon yang ditunjuk oleh Khalifah Umar saat menjelang ajalnya, yaitu Ali bin Abi Thalib, Ustman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah. Dan ternyata, kaum muslimin lebih memilih Ustman sebagai seorang Khalifah. Pada saat itu puteranya Umar yaitu Abdullah bin Umar diminta untuk ikut bermusyawarah dengan syarat tidak boleh dipilih sebagai Khalifah, yang pada Ustman mendapatkan suara lebih banyak dibandingkan dengan Ali bin Abi Thalib.      Penggantian Umar dengan Ustman dapat dikatakan pergantian keradikalan dan kekerasan dengan kelonggaran, kelemahan, dan sikap ragu-ragu. Akibatnya banyak kaum muslimin yang meninggalkan Ustman. Kesetiaan para pejabat pada Ustman banyak yang berkurang, sehingga sedikit sekali orang yang dapat dijamin kesetiaannya, kecuali dari kerabatnya sendiri.      Sedangkan Ali bin Abi Thalib dipilih menjadi Khalifah ditengah kericuan dan huru-hara perpecahan pasca terbunuhnya Ustman oleh kaum pemberontak. Khalifah Ali dipilh dan diangkat oleh jama’ah kaum muslimin di Madinah dalam suasana yang sangat kacau dengan pertimbangan jika Khalifah tidak dipilih atau diangkat, maka keadaan akan semakin bertambah kacau.
Kata Khulafaur Rasyidin itu berasal dari bahasa arab yang terdiri dari kata khulafa dan rasyidin, khulafa’ itu menunjukkan banyak khalifah, bila satu di sebut khalifah, yang mempunyai arti pemimpin dalam arti orang yanng mengganti kedudukan rasullah SAW sesudah wafat melindungi agama dan siasat (politik) keduniaan agar setiap orang menepati apa yang telah ditentukan oleh batas-batanya dalam melaksanakan hukum-hukum syariat agama islam.
Adapun kata Arrasyidin itu berarti arif dan bijaksana. Jadi Khulafaur Rasyidin mempunyai arti pemimpim yang bijaksana sesudah nabi muhammad wafat. Para Khulafaur Rasyidin itu adalah pemimpin yang arif dan bijaksana. Mereka itu terdiri dari para sahabat nabi muhammad SAW yang berkualitas tinggi dan baik adapun sifat-sifat yang dimiliki Khulafaur Rasyidin sebagai berikut:
a. Arif dan bijaksana
b. Berilmu yang luas dan mendalam
c. Berani bertindak
d. Berkemauan yang keras
e. Berwibawa
f. Belas kasihan dan kasih sayang
g. Berilmu agama yang amat luas serta melaksanakan hukum-hukum islam.

Para sahabat yang disebut Khulafaur Rasyidin terdiri dari empat orang khalifah yaitu:
1) Abu bakar Shidik khalifah yang pertama (11 – 13 H = 632 – 634 M)
2) Umar bin Khattab khalifah yang kedua (13 – 23 H = 634 – 644 M)
3) Usman bin Affan khalifah yang ketiga (23 – 35 H = 644 – 656 M)
4) Ali bin Abi Thalib khalifah yang keempat (35 – 40 H = 656 – 661 M)

1. Abu Bakar Ash-Shiddiq (11-13 H/632-634M).
Abu Bakar, nama lengkapnya ialah Abdullah bin Abi Quhafa At-Tammi. Di zaman pra Islam bernama Abdul Ka’bah, kemudian diganti oleh Nabi menjadi Abdullah. Ia termasuk salah seorang sahabat yang utama (orang yang paling awal) masuk Islam. Gelar Ash-Shiddiq diperolehnya karena ia dengan segera membenarkan nabi dalam berbagai pristiwa, terutama Isra’ dan Mi’raj.
Abu Bakar memangku jabatan khalifah selama dua tahun lebih sedikit, yang dihabiskannya terutama untuk mengatasi berbagai masalah dalam negeri yang muncul akibat wafatnya Nabi.
a. Langkah-langkah kebijakan Abu Bakar
1. Menumpas nabi palsu
2. Memberantas kaum murtad
3. Menghadapi kaum yang ingkar zakat
4. Mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an
b. Manajemen Pemerintahan Abu Bakar (Wilayah Provinsi dan Gubernur).
Di masa pemerintahan Khalifah pertama, masih terdapat pertentangan dan perselisihan antara Negara Islam dan sisa-sisa kabilah arab yang masih berpegang teguh pada warisan jahiliyah “Tentang memehami agama Islam”. Namun demikian, kegiatan (proses) pengaturan manajemen pemerintan Khalifah Abu Bakar telah dimulai.
Adapun para gubernur yang menjadi pemimpin di provinsi tersebut adalah Itab bin Usaid, Amr bin Ash, Utsman bin Abi al-‘Ash, Muhajir bin Abi Umayah, Ziyad bin Ubaidillah al-Anshari, Abu Musa al Asy’ari, Muadz bin Jabal, Ala’ bin al-Hadrami, syarhabi bin Hasanah, Yazid bin Abi Sufyan, Khalid bin walid dan lainnya. Diantara tugas para gubernur adalah mendirikan shalat, menegakkan peradilan, menarik, mengelola dan membagikan zakat, melaksanakan had, dan mereka memiliki kekuasaan pelaksanaan dan peradilan secara simultan.
Beberapa saat setelah Abu Bakar wafat, para sahabat langsung mengadakan musyawarah untuk menentukan khakifah selanjutnya. telah disepakati dengan bulat oleh umat Islam bahwa Umar bin Khattab yang menjabat sebagai khalifah kedua setelah Abu Bakar. piagam penetapan itu ditulis sendiri oleh Abu Bakar sebelum wafat.
Setelah pemerintahan 2 tahun 3 bulan 10 hari (11 – 13 / 632 – 634 M),khalifah Abu Bakar wafat pada tanggal 21 jumadil Akhir tahun 13 H / 22 Agustus 634 Masehi.

2. Umar bin Khaththab (13-23H/634-644M)
Umar bin Khaththab nama lengkapnya adalah Umar bin Khaththab bin Nufail keturunan Abdul Uzza Al-Quraisi dari suku Adi; salah satu suku terpandang mulia. Umar dilahirkan di mekah empat tahun sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW. Ia adalah seorang berbudi luhur, fasih dan adil serta pemberani.
Untuk menjajagi pendapat umum, Khalifah Abu Bakar melakukan serangkaian konsultasi terlebih dahulu dengan beberapa sahabat, antara lain Abdurrahman bin Auf dan Usman bin Affan. Setelah mendapat persetujuan dari para sahabat dan baiat dari semua anggota masyarakat Islam Umar menjadi Khalifah. Ia juga mendapat gelar Amir Al-Mukminin (komandan orang-orang beriman).
a. Manajemen Pemerintahan Umar bin Khattab
Pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab melakukan pemisahan antara kekuasaan peradilan dengan kekusaan eksekutif, beliau memilih hakim dalam sistem peradilan yang independen guna memutuskan persoalan masyarakat. Sistem peradilan ini terpisah dari kekusaan eksekutif, dan ia bertanggung jawab terhadap khalifah secara langsung.
Di jaman pemerintahan Umar pusat kekuasaan Islam di Madinah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Khalifah Umar telah berhasil membuat dasar-dasar bagi suatu pemerintahaan yang handal untuk melayani tuntunan masyarakat baru yang terus perkembang.
Khalifah Umar memerintah selama 10 tahun lebih 6 bulan 4hari. Kematiannya sangat tragis, seorang budak Persia bernama Fairuz atau Abu Lu’lu’ah secara tiba-tiba menyerang dengan tikaman pisau tajam ke arah khalifah yang akan menunaikan shalat subuh yang telah di tunngu oleh jama’ahnya di masjid Nabawi di pagi buta itu. Khalifah Umar wafat tiga hari setelah pristiwa penikaman atas dirinya, yakni 1 Muharam 23H/644M.

3. Utsman bin Affan (23-36H/644-656M).
Khalifah ketiga adalah Utsman bin Affan. Nama lengkapnya ialah Utsman bin Affan bin Abil Ash bin Umayyah dari suku Quraisy. Ia memeluk islam karena ajakan Abu Bakar, dan menjadi salah seorang sahabat dekat Nabi SAW. Ia sangat kaya tetapi berlaku sedehana, dan sebagian besar kekayaannya digunakan untuk kepentingan Islam. Ia mendapat julukan zun nurain, artinya memiliki dua cahaya, karena menikahi dua putri Nabi SAW secara berurutan setelah yang satu meninggal. Dan Utsman pernah meriwayatkan hadis kurang lebih 150 hadis. Seperti halnya Umar, Utsman diangkat menjadi Khalifah melalui proses pemilihan.
a) Pencapian Pada Masa Pemerintahan Utsman.
Pada masa-masa awal pemerintahannya, Utsman melanjutkan sukses para pendahulunya, terutama dalam perluasan wilayah kekusaan Islam. Karya monumental Utsman yang dipersembahkan kepada umat Islam ialah penyusunan kitab suci Al-Qur’an.
Penyusunan Al-Qur’an, yaitu Zaid bin Tsabit, sedangkan yang mengumpulkan tulisan-tulisan Al-Qur’an antara lain Adalah dari Hafsah, salah seorang Istri Nabi SAW. Kemudian dewan itu membuatbeberapa salinan naskah Al-Qur’an untuk dikirimkan ke berbagai wilayah kegubernuran sebagai pedoman yang benar untuk masa selanjutnya.
b) Manajemen Pemerintahaan Utsman bin Affan.
Bentuk manajemen yang ditetapkan dalam pemerintahaan Umar r.a. tercermin dalam pengumpulan mushaf Al-qur’an menjadi satu di kenal dengan Mushaf Utsmani. Pada masa kekhalifahan Utsman r.a. terdapat indikasi praktik nepotisme. Hal ini yang membuat sekelompok sahabat mencela kepemimpinan Utsman r.a. karena telah memilih keluarga kerabat sebagai pejabat pemerintahaan.
Pada paroh trakhir masa kekhalifahannya, muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Usman memang sangat berbeda dengan kepemimpinan Umar. Pada tahun 35H/655M, Usman di bunuh oleh kaum pemberontak yang terdiri dari orang-orang kecewa itu.
Pembunuhan usman merupakan malapetaka besar yang menimpa ummat Islam. Dikalangan ummat Islam yang diturunkan melalui Muhammad yang berbahasa Arab (sehingga perwujudan islam pada masa awalnya bercorak Arab) dengan alam pemikiran yang dipengaruhi kebudayaan Helinesia dan persi. Pembenturan itu membawa kegoncanggan dan kericuhan dalam beberapa bidang sebagai berikut :
a. Bidang Bahasa Arab.
b. Bidang Akidah.
c. Bidang Politik.

4. Ali bin Abi Thalib khalifah yang keempat (35 – 40 H = 656 – 661 M).
Khlifah keempat adalah Ali bin Abi Thalib. Ali adalah keponakan dan menantu Nabi. Ali adalah putra Abi Thalid bin Abdul Muthalib. Ali adalah seseorang yang memiliki kelebihan, selain itu ia adalah pemegang kekuasaan. Pribadinya penuh vitalitas dan energik, perumus kebijakan dengan wawasan yang jauh ke depan. Ia adalah pahlawan yang gagah berani, penasehat yang bijaksana, penasihat hukum yang ulung dan pemegang teguh tradisi, seorng sahabat sejati, dan seorang lawan yang dermawan. Ia telah bekerja keras sampai akhir hayatnya dan merupakan orang kedua yang berpengaruh setelah Nabi Muhammad.[10]
a) Khalifahan Ali bin Abi Thalib.
Setelah Usman wafat, masyarakat beramai-ramai membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Ali memerintah hanya enam tahun. Selama masa pemerintahannya, ia menghadapi berbagai pergolakan. Tidak ada masa sedikit pun dalam pemerintahannya yang dapat dikatakan setabil. Setelah menduduki jabatan khalifah, Ali memecat para gubernur yang di angkat oleh Usman. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan Usman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara, dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan dia antara orang-orang Islam sebagaimana pernah ditetapkan Umar.
b) Manajemen Pemerintahan Ali bin Abi Thalib.
Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. menjalankan sistem pemerintahaan sebagaimana Khalifah sebelumnya, baik dari segi kepemimpinan ataupun manajemen. Dalam mengangkat seorang pemimpin, beliau mendelesiasikan wewenang dan kekuasaan atas wilayah yang dipimpinnya. Seorang memiliki kewenangan penuh untuk mengelola wilayah yang dikuasainya, namun khalifah tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja pemimpin tersebut. Khalifah senantiasa mengajak pegawainya untuk  hidup Zuhud, berhemat dan sederhana dalam kehidupan, begitu juga untuk selalu memperhatikan dan berbelas kasihan terhadap kehidupan rakyatnya. Beliau juga mengjarkan system renumirasi. Selain itu, beliau juga konsisten terhadap kepentingan masyarakat secara umum.[11]
c) Ali bin Abi Thalib Wafat
Kaum Khawarij tidak lagi mempercayai kebenaran pemimpin-pemimpin Islam, dan mereka berpendapat bahwa pangkal kekacauan Islam pada saat itu adalah karena adanya 3 orang imam, yaitu Ali, Muawwiyah dan Amr.
Mereka bersumpah akan melaksanakan pembunuhan pada tanggal 17 Ramadhan 40 H/24 Januari 661 M di waktu subuh. Diantara tiga orang Khawarij itu. Hanya Ibnu Muljam yang berhasil membunuh Ali ketika beliau sedang sholat Subuh di Masjid Kufah tetapi Ibnu Muljam pun tertangkap dan juga dibunuh.
Barak menikam Muawwiyah mengenai punggungnya, ketika Muawwiyah sedang sholat Subuh di Masjid Damaskus. Sedang Amr bin Bakr berhasil membunuh wakil imam Amr bin Ash ketika ia sedang sholat Subuhdi Masjid Fusthat Mesir. Amr bin sendiri tidak mengimami sholat, sedang sakit perut di rumah kediamannya sehingga ia selamat.
Khalifah Ali wafat dalam usia 58 tahun, kemudian Hasan bin Ali dinobatkan menjadi Khalifah yang berkedudukan di Kufah.

C. Kemajuan Peradaban Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Masa kekuasaan khulafaur rasyidin yang dimulai sejak Abu Bakar Ash-Shiddiq hingga Ali bin Abi Thalib, merupakan masa kekusaan khalifah Islam yang berhasil dalam mengembangkan wilayah Islam lebih luas. Nabi Muhammad SAW yang telah meletakkan dasar agama Islam di arab, setelah beliau wafat, gagasan dan ide-idenya diteruskan oleh para khulafaur rasyidin. Pengembangan agama Islam yang dilakukan pemerintahan khulafaur rasyidin dalam waktu yang relatif singkat telah membuahkan hasil yang gilang-gemilang. Ekspansi ke negri-negri yang sangat jauh dari pusat kekusaan, dalam waktu tidak lebih dari setengah abad merupakan kemenangan menakjubkan dari suatu bangsa yang sebelumnya tidak pernah memiliki pengalaman politik yang memadai.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan ekspansi itu demikian cepat, antara lain sebagai berikut :
1. Islam, di samping merupakan ajaran yang mengatur humbungan manusia dengan Tuhan, juga agama yang mementingkan soal pembentukan masyarakat.
2. Dalam dada para sahabat Nabi SAW tertanam keyakinan yang sangat kuat tentang kewajiban menyerukan ajaran-ajaran Islam (dakwah) keseluruh penjuru dunia.
3. Pertentangan aliran agama di wilayah Bizaitun mengakibatkan hilangnya kemerdekaan beragama bagi rakyat.
4. Islam datang kedaerah-daerah yang dimasukinya dengan sikap simpatik dan toleran, tidak memaksa rakyat untuk mengubah agamanya dan masuk Islam.
5. Bangsa sami di Syiria dan palestina, dan bangasa Hami di Mesir memandang bangsa Arab  lebih dekat daripada bangsa Eropa, Bizantiun, yang merintah mereka.
6. Mesir, Syiria dan Irak adalah daerah-daerah yang kaya. Kekayaan intu membantu pengusa Islam untuk membiayai ekspansi ke daerah yang lebih jauh.
Dr. Hasan Ibrahim dalam bukunya “Tarikh Al-Islam As-Siyasi”, menjelaskan bahwa organisasi-organisasi atau lembaga-lembaga Negara yang ada pada masa Khulafaur rasyidin, diantaranya sebagi berikut :
1. Lembaga Politik.
2. Lembaga Tata Usaha Negara.
3. Lembaga Keuangan Negara.
4. Lembaga Kehakiman Negara.
1) Pembarui Organisasi Negara
Pada masa Rasul, sesuai dengan keadaannya, oranisasi negara masih sederhana. Tetapi ketika masa khalifah Umar, di mana ummat islam sudah terdiri dari macam-macam bangsa dan urusannya makin meluas, maka disusunlah organisasi negara sebagai berikut:
a. Al-Khalifaat, (Kepala Negara).
Dalam memilih kepala negara berlaku sistem “bai’ah”. Pada masa sekarang mungkin sama dengan sistem demokrasi. Hanya waktu itu sesuai dengan al-amru syuro bainahun sebagimana yang digariskan Allah dalam Al-Qur’an.
b. Al-Wazaraat, (Menteri).
Khalifah Umar menetapkan Usman sebagai pembantunya untuk mengurus pemerintahan umum dan kesejahteraan, sedangkan Ali untuk mengurus kehakiman, surat-menyurat dan tawanan perang.
c. Al-Kitabaat, (sekretaris Negara)
Umar bin Khattab mengkat Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Arqom menjadi sekretaris untuk menjelaskan urusan penting. Usman bin Affan juga mengangkat Marwan bin Hakam.
2) Admistrasi Negara.
Sesuai dengan kebutuhan, khalifah Umar bin Khatab menyusun administrasi negara menjadi :
a) Diwan al-Jundiy/Diwan al-Harby (Badan Pertahanan Keamanan)
Orang muslim pada masa Rasul dan Abu Bakar semuanya adalah perajurit “ketika perang
b) Diwan al-Kharaj/Diwan al-Maaly/Bait al-Maal (Mengurusi keuangag Negara).
Digunakan untuk mengurusi pemasukan dan pengeluaran anggaran belanja negara.
c) Diwan-al-Qudhat (departemen kehakiman).
Umar mengkat hakim-hakim khusus untuk tiap wilayah dan menetapkan persyaratannya.
3) Al-Imarah ‘ala al-buldan (Administrasi pemerintahan dalam Negri).
a) Negara dibagi menjadi beberapa provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur (amil), yaitu :
Ahwaz dan Bahrain
Sijistan, Iraq, Makran dan Karman.
Syam, Palestina, Mesir, Padang Sahara Libia.
b) Al-Barid : perhubungan, kuda pos memakai kuda pos.
c) Al-Syurthah : polisi penjaga keamanan negara.
4) Mengembangkan Ilmu
Kelanjutan meluaskan islam ada dua gerakan perpindahan manusia, “orang Arab Muslim keluar Jaziriah Arab, orang Ajam datang ke jaziriah Arab”. Dua gerakan perpindahan ini membawa dampak tersendiri, baik positif maupun negatif. Orang Ajam yang berasal dari luar Jazirah Arab adalah bangsa yang pernah mewarisi kebudayaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangsa Arab. Walaupun nyala api ilmu pengetahuan mereka hampir  padam, namun bekasnya masih nyata. Hal ini terlihat pada adanya kota-kota tempat perkembangan kebudayaan yunani seperti Iskandariyah, Antiokia, Harran dan Yunde Sahpur.
5) Tanggung Jawab Negara yang pokok.
Prinsip persamaan di bidang ekonomi ini merupakan dasar masyarakat Islam dan merupakan suatu jaminan untuk mempertahankan keseimbangan. Ciri utama dan prinsip jaminan masyarakat dari kebijakan ini dirumuskan sebagai berikut :
a. Hak Kaum Miskin.
b. Larangan menumpuk Harta.
c. Setiap orang membayar sesuai dengan kemampuan.
d. Setiap orang (dibantu) sesuai kebutuhannya
e. Jaminan social.
f. Cadangan social.
6) Pembayaran Bantuan Keuangan.
Prinsip jaminan social telah di mulai dan dijalankan pada mas Khulafah Umar dan dibentuk pula departemen-departemen lain untuk mendistribusikan uang bantuan dan sumbangan kepada masyarakat dan lain-lain yang dilakukan untuk tujuan tersebut. Departemen-departemen yang dibentuk antara lain :
a. Departemen pelayanan militer.
b. Departemen kehakiman dan eksekutif.
c. Departemen pendidikan dan pengembangan Islam
d. Departemen jaminan social.
e. Jamin social untuk semua.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, khalifah di pilih berdasarkan musyawarah. Setelah Nabi Muhammad wafat, Abu Bakar diangkat menjadi khalifah melalui pertemuan saqifah atas usulan umar. Problem besar yang dihadapi Abu Bakar ialah munculnya nabi palsu dan kelompok ingkar zakat serta munculnya kamum murtad Musailimah bin kazzab beserta pengikutnya menolak. membayar zakat dan murtad dari islam yang mengakibatkan terjadinya perang Yamamah. Perang tersebut terjadi pada tahun 12 H.
Umar yang tahu akan hal itu merasa khawatir akan kelestarian Al-Qur’an hingga dia mengusulkan kepada Abu Bakar agar membukukan/mengumpulkan mushaf yang ditulis pada masa nabi menjadi satu mushaf Al-Qur’an. Mushaf yang sudah terkumpul disimpan oleh Abu Bakar, ketika Abu Bakar sakit dia bermusyawarah dengan para sahabat untuk menggantikan beliau menjadi khalifah pada masa Umar gelombang exspansi pertama terjadi. Umar membentuk panitia yang beranggotakan 6 orang sahabat dan meminta salah satu diantaranya menjadi khalifah setelah Umar wafat. Panitia berhasil mengangkat Utsman menjadi khalifah. Pada masa pemerintahan utsman wilayah islam meluas sampai ke Tripoli barat, Armenia dan Azar Baijan hingga banyak penghafal Al-Qur’an yang tersebar dan tarjadi perbedaan dialek, yang menyebabkan masalah serius. Utsman membentuk tim untuk menyalin Al-Qur’an yang telah dikumpulkan pada masa Abu Bakar, tim ini menghasilkan 4 mushaf Al-Qur’an dan Utsman memerintahkan untuk membakar seluruh mushaf selain 4 mushaf induk tersebut.
Utsman dibunuh oleh kaum yang tidak puas akan kebijakannya yang mengangkat pejabat dari kaumnya sendiri (Bani Umayah). Setelah Utsman wafat umat islam membaiak Ali menjadi khalifah pengganti utsman, kaum Bani Umayah menuntut Ali untuk menghukum pembunuh Utsman, karena merasa tuntutannya tidak dilaksanakan Bani Umayah dibawah pimpinan Mu’awiyah memberontak terhadap pemerintahan Ali. Perang Sifin mengakibatkan perpecahan pada kelompok Ali. Dipenghujung pemerintahan Ali umat islam terpecah menjadi tiga golongan, yaitu, Mu’awiyah, Syi’ah (pengikut Ali), dan Khawarij (orang yang keluar dari barisan Ali). Setelah Ali meninggal, ia diganti oleh anaknya, Hasan. Hasan mengadakan perundingan damai dengan Mu’awiyah dan umat islam dikuasai oleh Mu’awiyah. Dengan begitu berakhirlah pemerintahan yang berdasarkan pemilihan (khulafaur rasyidin) berganti dengan sistem kerajaan).
B. Saran.
Kami bangga sekaligus kagum atas perjuangan-perjuangan yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin. Tapi yang di sayangkan pada masa pemerintahan salah satu dari Khulafaur Rasyidin ialah: Para aparatur Negara di ambil dari kalangan keluarga Khalifah, dan ketidak tegasan dalam memutuskan/menyelesaikan masalah, hal tersebut yang menyebabkan perpecahan dan pemberontakan di kalangan umat Islam, sehingga berdampak negatif di era globalisasi ini.


DAFTAR PUSTAKA

Amin Samsul Munir, Sejarah Perkembangan Islam, Jakarta : Amzah, 2009.
Rahman Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Wakaf. 1995.
Sinn Ahmad Ibrahim Abu, Manajemen Syariah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996.
Susanto Musyrifah, Sejarah Islam Klasik, Jakarta Timur: Prenada Media
Yatim Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1993
Samsul Munir Amin, Sejarah Perkembangan Islam, (Jakarta : Amzah, 2009). hlm. 93-94.
Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996). Hlm.37-38.
Samsul Munir Amin, Opcit . hlm. 98.
Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Opcit.  hlm. 38-39
Ibid. hlm. 98-104.
Samsul Munir Amin,Opcit. Hlm. 104-106.
Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Opcit.  hlm. 44-46.
Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1993).  Hlm. 38.
Musyrifah Susanto, Sejarah Islam Klasik, (Jakarta Timur: Prenada Media). Hlm.32-33.
Samsul Munir Amin, Lockcit.Hlm. 109.
Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Lockcit.  hlm. 48-49.
Samsul Munir Amin, Lockcit. hlm. 113-114.
Musyrifah Susanto, Lockcit,Hlm. 29.
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), hlm. 166-173.


Sumber : ie-new.blogspot.co.id, www.akromadabi.com


No comments:

Post a Comment